DP2KB3PA INHIL LAKSANAKAN REKONSILIASI PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Estimated read time 2 min read

Tembilahan (30/06/2022) – Bekerjasama dengan Perwakilan BKKBN Provinsi Riau, Dinas Pengendaliana Penduduk, Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir laksanakan Rekonsiliasi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Indragiri Hilir Kamis (30/06/2022). Peserta berasal dari PKK, Camat, Kemenag, KUA serta dari Dinas P2KBP3A Kab. Inhil

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir Bapak H. Syamsuddin Uti, dalam sambutannya beliau menyampaikan menindaklanjuti Peraturan Presiden  Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting menegaskan kembali agar Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa/Kelurahan agar dapat berkoordinasi dan bekerjasama dalam mencapai menurunkan Prevelensi Stunting khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 sebesar 28,4%. Target yang akan dicapai dalam penurunan Prevelensi Stunting Tahun 2024 sebesar 14%. Wakil Bupati Indragiri Hilir selaku Ketua Pelaksanaa TPPS Kab. Inhil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama menurunkan angka stunting di Kabupaten Indragiri Hilir.

Setelah kegiatan dibuka secara simbolis oleh Wakil Bupati Indragiri Hilir dilaksanakan penyampaian materi tentang rekonsiliasi Stunting oleh Ibu Hj. Zulaikha Wardan dari PKK Kabupaten Indragiri Hilir, dari Dinas Kesehatan Ibu RINI INDRIANI, S. ST, M. Kes, dari Kemenag oleh INDRA SABARIANTO, S. Pd. I, MA dan dari Dinas P2KBP3A Kab. Inhil sekretaris Dinas P2KBP3A Kab. Inhil bapak Fathurrahman serta Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh bapak Farul Rozi.

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penandatangan Komitmen bersama antara Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir, Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir, Camat Se-Kabupaten Indragiri Hilir serta Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Indragiri Hilir tentang Pendampingan, Konseling, Pemerikasan kesehatan 3 (tiga) bulan Pra Nikah sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours