TRANSMEDIARIAU.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk) memberikan arahan dalam program BKKBN di wilayah terpencil. 20/06/23
Kedudukan dan peran Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) sendiri dalam hakekatnya merupakan wadah pengelolaan dan pelaksanaan program KB nasional mulai dari tingkat desa/kelurahan, dusun/RW hingga tingkat RT.
IMP ditingkat Desa/Kelurahan dinamakan PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisisi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/mengelola program KB di tingkat desa/kelurahan.
Sementara ditingkat Dusun/RW dinamakan Sub PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran yang sama ditingkat dusun/RW.
Sedangkan ditingkat RT dinamakan Kelompok KB (Pok KB), yakni seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan /mengelola program KB di tingkat RT.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk), Subowo Radiyanto menyampaikan, PPKBD mempunyai peran yang strategis dalam mengembangkan dan mensukseskan program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di setiap desa yang dinaunginya.
“PPKBD adalah ujung tombak keberhasilan program KKBPK di desa, sebab PPKBD berperan sebagai pengelola dan pelaksana program KKBPK di tingkat desa,” ucap lSubowo radiyanto, saat bersama awak media.
Lanjutnya, ada enam peran PPKBD dalam menksukseskan program KKBPK. Keenam program yang biasa disebut “peran bhakti IMP” itu yakni, pengorganisasian, pertemuan rutin, KIE konseling, pencatatan, pendataan dan pemetaan sasaran, pelayanan kegiatan dan kemandirian.
“Selain enam peran tersebut, PPKBD diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yakni klasifikasi dasar, berkembang dan mandiri,” pungkasnya. (Adv)
+ There are no comments
Add yours