Tugas Dan Fungsi

Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah dilingkungan pemkab. inhil, Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir menyelenggarakan fungsi  :

  1. Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
  2. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak lingkup bidang Kesekretariatan, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  3. Pemberian dukungan atas pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak lingkup bidang Kesekretariatan, Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  4. Penyelenggaraan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak lingkup bidang Kesekretariatan,  Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  5. Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak lingkup bidang Kesekretariatan,  Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan, Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, Bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  6. Penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Uraian tugas dan fungsi masing masing-jabatan seusai dengan dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah. Susunan organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris
  3. melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Kesekretariatan lingkup penyelenggaraan urusan umum,  kepegawaian dan perlengkapan, perencanaan, keuangan dan pelaporan.
  4. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai fungsi :
  5. Koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran penyelenggaraan pemerintahan di bidangPengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
  6. Pemberian dukungan, pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan administrasi, koordinasi, pembinaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan  penyelenggaraan ketatatusahaan, kepegewaian, keuangan, kerumah tanggaan, keperotokolan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, kerjasama, dan kehumasan;
  7. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  8. Penyusunan kebijakan teknis, program, kegiatan dan anggaran kesekretariatan;
  9. Koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  10. Koordinasi dan penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian aparatur;
  11. Koordinasi penyelenggaraan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
  12. Penyelenggaraan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan;
  13. Koordinasi penyusunan pelaporan kinerja Badan yang meliputi Laporan Kinerja Dinas, Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, LPPD, Laporan Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dinas;
  14. Mengevaluasi tidak lanjut rapat-rapat intern;
  15. Koordinasi penyusunan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); dan
  16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  17. Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  18. melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang umum dan kepegawaian.
  19. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kasubbag Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  20. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
  21. Membagi tugas, Memberi petunjuk, Memeriksa hasil pekerjaan bawahan, Menilai kinerja bawahan dan Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris;
  22. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  23. Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  24. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan bidang umum dan kepegawaian;
  25. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan bidang umum dan kepegawaian;
  26. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan bidang umum dan kepegawaian;
  27. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan bidang umum dan kepegawaian;
  28. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan bidang umum dan kepegawaian;
  29. Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup bidang umum dan kepegawaian;
  30. Melaksanakan ketatalaksanaan, keprotokolan, kehumasan, pengelolaan surat-menyurat, penataan kearsipan, dan penyelenggaraan rumah tangga;
  31. Melaksanakan pelayanan dan pengelolaan adminsitrasi kenaikan pangkat, KGB, LP2P, cuti, sasaran kerja pegawai, penilaian prestasi kerja ASN, daftar urutan kepangkatan, model C, karis/karsu, usulan pensiun, usulan kebutuhan PNS, usulan CPNS ke PNS, pemindahan, pemberhentian, mutasi, formasi pegawai, pendidikan dan latihan, ujian dinas, pembinaan karier ASN, dan surat-surat umum dan kepegawaian lainnya.
  32. Melaksanakan pengelolaan absensi dan pelaporan kehadiran pegawai.
  33. Melaksanakan analisa kebutuhan, perekaman dan validasi data kepegawaian;
  34. Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan urusan bidang umum dan kepegawaian;
  35. Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan bidang umum dan kepegawaian; dan
  36. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  37. Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  38. Melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
  39. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
  40. Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
  41. Membagi tugas, Memberi petunjuk, Memeriksa hasil pekerjaan bawahan, Menilai kinerja bawahan dan Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; 
  42. Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Sub Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  43. Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas-tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  44. Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  45. Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  46. Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  47. Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  48. Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  49. Mengumpul dan mengelola data dan informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran SKPD;
  50. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan Rencana Strategis (RENSTRA) SKPD;
  51. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan dan pembahasan rencana program kerja, kegiatan dan anggaran (RKA/RKA KL), penyusunan dan pembahasan revisi DPA/DIPA SKPD;
  52. Melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Fisik dan Keuangan SKPD;
  53. Mempersiapkan bahan-bahan dan mengikuti musrenbang RKPD Kecamatan;
  54. Melaksanakan dan mengkoordinasikan sekaligus menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawas fungsional.
  55. Melaksanakan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan urusan bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan; dan
  56. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan
  • melaksanakan sebagian tugas Sekretaris di bidang Keuangan dan Perlengkapan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kasubbag Keuangan dan Perlengkapan mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
  • Membagi tugas, Memberi petunjuk, Memeriksa hasil pekerjaan bawahan, Menilai kinerja bawahan dan Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris; 
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
  • Mengonsep naskah dinas lingkup bidang tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan;
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan urusan bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas penyelenggaraan urusan bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data dan informasi berkaitan dengan penyusunan rencana program kerja lingkup bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Melaksanakan pembuatan adminidtrasi SPJ, SPP-LS, SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU serta menyiapkan SPM.
  • Melaksanakan pembuatan usulan dan pengelolaan Gaji dan Tunjangan PNS.
  • Melaksanakan pengelolaan, pengamanan dan pengendalian keuangan.
  • Melaksanakan penerapan sistem informasi data keuangan, barang dan aset.
  • Melaksanakan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan kas keuangan.
  • Menyusunan rencana  kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan serta pendistribusian  ATK, peralatan kantor, jasa, barang cetakan dll untuk kebutuhan.
  • Mengadministrasikan penerimaan, penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan  peralatan kantor, barang dan aset termasuk Inpentarisir barang yang baik dan yang rusak serta barang yang akan dihapus di lingkungan.
  • Memeriksa, menganalisa dan memverifikasi seluruh dokumen perencanaan anggaran, pengeluaran anggaran maupun revisi anggaran termasuk dana luncuran yang dikelola.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan urusan bidang keuangan dan perlengkapan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan bidang keuangan dan perlengkapan; dan
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Bidang Pengedalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB serta Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pengedalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan mempunyai fungsi :
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB,  serta Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
  • Penyusunan program, kegiatan dan anggaran Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB, serta Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB, serta  Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
  • Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB, serta Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
  • Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB, serta Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
  • Koordinasi penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB, serta Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
  • Fasilitasi pelaksanaan urusan bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan lingkup Advokasi dan Penggerakan, Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB, serta Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Advokasi dan Penggerakan;
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Seksi Advokasi dan Penggerakan mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Advokasi dan Penggerakan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Advokasi dan Penggerakan  lingkup Pengolahan Advokasi, Informasi dan Komunikasi serta Penggerakan Program Keluarga Berencana.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Advokasi dan Penggerakan;
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Advokasi dan Penggerakan lingkup Pengolahan Advokasi, Informasi dan Komunikasi serta Penggerakan Program Keluarga Berencana.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Advokasi dan Penggerakan Pengolahan Advokasi, Informasi dan Komunikasi serta Penggerakan Program Keluarga Berencana.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Advokasi dan Penggerakan lingkup Pengolahan Advokasi, Informasi dan Komunikasi serta Penggerakan Program Keluarga Berencana.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Advokasi dan Penggerakan lingkup Pengolahan Advokasi, Informasi dan Komunikasi serta Penggerakan Program Keluarga Berencana.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Advokasi dan Penggerakan;
  • Mengumpulkan dan pengelolaan data dan informasi berkaitan dengan urusan Seksi Advokasi dan Penggerakan Pengolahan Advokasi, Informasi dan Komunikasi serta Penggerakan Program Keluarga Berencana.
  • Melaksanaan Pengelolaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dibidang Advokasi dan Penggerakan;
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Advokasi dan Penggerakan;
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Advokasi dan Penggerakan  Pengolahan Advokasi, Informasi dan Komunikasi serta Penggerakan Program Keluarga Berencana.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB lingkup penyuluhan dan pendayagunaan PLKB, Kader KB dan IMP.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB;
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB lingkup penyuluhan dan pendayagunaan PLKB, Kader KB dan IMP.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB lingkup penyuluhan dan pendayagunaan PLKB, Kader KB dan IMP.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB lingkup penyuluhan dan pendayagunaan PLKB, Kader KB dan IMP.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB lingkup penyuluhan dan pendayagunaan PLKB, Kader KB dan IMP Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
  • Melaksanaan Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB (PKB/PLKB).
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas-tugas Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan PLKB dan Kader KB lingkup penyuluhan dan pendayagunaan PLKB, Kader KB dan IMP.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga  sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga lingkup Pengendalian Penduduk melalui Fasilitasi Peningkatan Akses dan Kualits Pelayanan Informasi Keluarga.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga  lingkup Pengendalian Penduduk melalui Fasilitasi Peningkatan Akses dan Kualits Pelayanan Informasi Keluarga.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga  lingkup Pengendalian Penduduk melalui Fasilitasi Peningkatan Akses dan Kualits Pelayanan Informasi Keluarga.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga lingkup Pengendalian Penduduk melalui Fasilitasi Peningkatan Akses dan Kualits Pelayanan Informasi Keluarga.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga.
  • Melaksanakan Pengelolaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga
  • Melaksanakan Pengelolaan Pemetaan Perkiraan (Parameter) Pengendalian Penduduk;
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga;
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga  lingkup Pengendalian Penduduk melalui Fasilitasi Peningkatan Akses dan Kualits Pelayanan Informasi Keluarga.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
  • Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup jaminan ber-KB, Pembinaan kesertaan ber-KB, dan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Jaminan ber-KB, Pembinaan Kesertaan ber-KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Penyusunan program, kegiatan dan anggaran Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Jaminan ber-KB, Pembinaan Kesertaan ber-KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Jaminan ber-KB, Pembinaan Kesertaan ber-KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Jaminan ber-KB, Pembinaan Kesertaan ber-KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Jaminan ber-KB, Pembinaan Kesertaan ber-KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Koordinasi penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Jaminan ber-KB, Pembinaan Kesertaan ber-KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
  • Fasilitasi pelaksanaan urusan bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Jaminan ber-KB, Pembinaan Kesertaan ber-KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Jaminan Ber-KB
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Jaminan Ber-KB
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Jaminan Ber-KB mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Jaminan ber-KB sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Jaminan ber-KB lingkup Pemenuhan, Pelayanan dan Pelaksanaan Program Keluarga Berencana.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Jaminan ber-KB.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Jaminan ber-KB lingkup Pemenuhan, Pelayanan dan Pelaksanaan Program Keluarga Berencana.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Jaminan ber-KB lingkup Pemenuhan, Pelayanan dan Pelaksanaan Program Keluarga Berencana.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Jaminan ber-KB lingkup Pemenuhan, Pelayanan dan Pelaksanaan Program Keluarga Berencana.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Jaminan ber-KB lingkup Pemenuhan, Pelayanan dan Pelaksanaan Program Keluarga Berencana.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Jaminan ber-KB
  • Memberikan jaminan pelayanan Ber-KB di Kabupaten.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Jaminan ber-KB;
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Jaminan ber-KB lingkup Pemenuhan, Pelayanan dan Pelaksanaan Program Keluarga Berencana.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi  Pembinaan Kesertaan Ber-KB
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Pembinaan Kesertaan Ber-KB
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Pembinaan Kesertaan Ber-KB mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB lingkup Pembinaan Kesertaan Ber-KB dan Kelestarian Ber-KB.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB lingkup Pembinaan Kesertaan Ber-KB dan Kelestarian Ber-KB.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB lingkup Pembinaan Kesertaan Ber-KB dan Kelestarian Ber-KB.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB lingkup Pembinaan Kesertaan Ber-KB dan Kelestarian Ber-KB.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB lingkup Pembinaan Kesertaan Ber-KB dan Kelestarian Ber-KB.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB.
  • Melaksanakan Pengelolaan Data dan Informasi Program Keluarga Berencana.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Pembinaan Kesertaan ber-KB lingkup Pembinaan Kesertaan Ber-KB dan Kelestarian Ber-KB.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga  lingkup Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menuju Keluarga Sejahtera Bahagia.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menuju Keluarga Sejahtera Bahagia.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menuju Keluarga Sejahtera Bahagia.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menuju Keluarga Sejahtera Bahagia.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga lingkup Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menuju Keluarga Sejahtera Bahagia.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Melaksanakan pembinaan Kelompok Kegiatan (Poktan), Bina Keluarga dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga  lingkup Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga menuju Keluarga Sejahtera Bahagia.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan lingkup Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi, Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum dan Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kualitas Keluarga
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan lingkup Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum serta Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang di Bidang Kualitas Keluarga.
  • Penyusunan program, kegiatan dan anggaran Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan lingkup Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum serta Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang di Bidang Kualitas Keluarga.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan lingkup Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum serta Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang di Bidang Kualitas Keluarga.
  • Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan lingkup Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum serta Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang di Bidang Kualitas Keluarga.
  • Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan lingkup Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum serta Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang di Bidang Kualitas Keluarga.
  • Koordinasi penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan lingkup Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum serta Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang di Bidang Kualitas Keluarga.
  • Fasilitasi pelaksanaan urusan bidang Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan lingkup Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum serta Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kualitas Keluarga;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi lingkup Peningkatan peran Perempuan melalui Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Usaha ekonomi Rumah Tangga.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi  lingkup Peningkatan peran Perempuan melalui Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Usaha ekonomi Rumah Tangga.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi lingkup Peningkatan peran Perempuan melalui Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Usaha ekonomi Rumah Tangga.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi lingkup Peningkatan peran Perempuan melalui Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Usaha ekonomi Rumah Tangga.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi lingkup Peningkatan peran Perempuan melalui Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Usaha ekonomi Rumah Tangga.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan.
  • Melaksanakan Pembinaan Organisasi Perempuan bidang Ekonomi.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayan Perempuan di Bidang Ekonomi  lingkup Peningkatan peran Perempuan melalui Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Usaha ekonomi Rumah Tangga.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum lingkup Peningkatan Pengarustamaan Gender dan peran Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum  lingkup Peningkatan Pengarustamaan Gender dan peran Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum  lingkup Peningkatan Pengarustamaan Gender dan peran Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum lingkup Peningkatan Pengarustamaan Gender dan peran Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum lingkup Peningkatan Pengarustamaan Gender dan peran Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Melaksanakan Pembinaan Organisasi Perempuan di bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum lingkup Peningkatan Pengarustamaan Gender dan peran Perempuan di Bidang Politik, Sosial dan Hukum.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kualitas Keluarga
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kualitas Keluarga.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kualitas Keluarga mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga lingkup Pengembangan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga lingkup Pengembangan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga lingkup Pengembangan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga lingkup Pengembangan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga lingkup Pengembangan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Pengarustamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Kualitas Keluarga  lingkup Pengembangan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak lingkup Perlindungan Perempuan, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus anak serta Pemenuhan Hak Anak.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :
  • Penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak lingkup Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak serta Pemenuhan Hak Anak.
  • Penyusunan program, kegiatan dan anggaran Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak lingkup Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak serta Pemenuhan Hak Anak.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak lingkup Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak serta Pemenuhan Hak Anak.
  • Penyelenggaraan kebijakan pemerintahan daerah di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak lingkup Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak serta Pemenuhan Hak Anak.
  • Pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan urusan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak lingkup Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak serta Pemenuhan Hak Anak.
  • Koordinasi penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak lingkup Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak serta Pemenuhan Hak Anak.
  • Fasilitasi pelaksanaan urusan bidang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemenuhan Hak lingkup Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak serta Pemenuhan Hak Anak.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Perlindungan Perempuan
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Perlindungan Perempuan
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Perlindungan Perempuan sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai;
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Perempuan lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Perlindungan Perempuan.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Perlindungan Perempuan lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Perlindungan Perempuan  lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Perlindungan Perempuan lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Perlindungan Perempuan lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan.
  • Mengumpulkan dan pengelolaan data dan informasi berkaitan dengan urusan Seksi Perlindungan Perempuan lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Perlindungan Perempuan.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Perlindungan Perempuan lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga, dibidang ketenagakerjaan, dalam situasi darurat dan kondisi khusus serta dari tindak pidana perdagangan orang.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak.
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Perlindungan Khusus Anak.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Perlindungan Khusus Anak sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Perlindungan Khusus Anak lingkup Perlindungan, Pencegahan dan Pelayanan secara khusus bagi Anak korban kekerasan, Exsploitasi anak, pelecehan, perdagangan anak (trafiking), korban penculikan dan anak berhadapan dengan hukum.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi Perlindungan Khusus Anak.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Perlindungan Khusus Anak  lingkup Perlindungan, Pencegahan dan Pelayanan secara khusus bagi Anak korban kekerasan, Exsploitasi anak, pelecehan, perdagangan anak (trafiking), korban penculikan dan anak berhadapan dengan hukum.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Perlindungan Khusus Anak lingkup Perlindungan, Pencegahan dan Pelayanan secara khusus bagi Anak korban kekerasan, Exsploitasi anak, pelecehan, perdagangan anak (trafiking), korban penculikan dan anak berhadapan dengan hukum.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Perlindungan Khusus Anak lingkup Perlindungan, Pencegahan dan Pelayanan secara khusus bagi Anak korban kekerasan, Exsploitasi anak, pelecehan, perdagangan anak (trafiking), korban penculikan dan anak berhadapan dengan hukum.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Perlindungan Khusus Anak lingkup Perlindungan, Pencegahan dan Pelayanan secara khusus bagi Anak korban kekerasan, Exsploitasi anak, pelecehan, perdagangan anak (trafiking), korban penculikan dan anak berhadapan dengan hukum.
  • Menyiapkan pelaksanaan penguatan dan pengembangan perlindungan anak berbasis masyarakat.
  • Melaksanakan pencegahan kekerasan terhadap anak.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Perlindungan Khusus Anak.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Perlindungan Khusus Anak.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Perlindungan Khusus Anak lingkup Perlindungan, Pencegahan dan Pelayanan secara khusus bagi Anak korban kekerasan, Exsploitasi anak, pelecehan, perdagangan anak (trafiking), korban penculikan dan anak berhadapan dengan hukum.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak
  • melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang lingkup Pemenuhan Hak Anak
  • Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi :
  • Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan per tahun anggaran Seksi Pemenuhan Hak Anak sesuai renstra dan prioritas target sasaran yang akan dicapai.
  • Membagi tugas memberi petunjuk, Memeriksa hasil dan menilai Pekerjaan bawahan, serta memberikan saran dan pertimbangan kepala Bidang.
  • Menginventarisasi permasalahan, dan menyiapkan bahan  pemecahan permasalahan pelaksanaan tugas Seksi Pemenuhan Hak Anak lingkup Pengembangan Kelembagaan anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Mengonsep naskah dinas bidang tugas-tugas Seksi. Pemenuhan Hak Anak.
  • Menghimpun bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah, bahan petunjuk teknis dan bahan petunjuk pelaksanaan urusan Seksi Pemenuhan Hak Anak lingkup Pengembangan Kelembagaan anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Menyiapkan bahan rapat-rapat koordinasi pelaksanaan urusan Seksi Pemenuhan Hak Anak  lingkup Pengembangan Kelembagaan anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Menghimpun dan mengelola data dan informasi terkait pelaksanaan urusan Seksi Pemenuhan Hak Anak lingkup Pengembangan Kelembagaan anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Melaksanakan asistensi, konsultasi, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan urusan Seksi Pemenuhan Hak Anak lingkup Pengembangan Kelembagaan anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kegiatan Seksi Pemenuhan Hak Anak.
  • Menyiapkan penguatan dan pelembagaan lembaga penyediaan layanan peningkatan kualitas hidup anak terkait hak sipil dan kebebasan, Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Hak Kesehatan dasar dan Kesejahteraan, Hak memperoleh Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya serta Hak Perlindungan Khusus.
  • Menindak lanjuti surat-surat yang masuk berkaitan dengan tugas –tugas Seksi Pemenuhan Hak Anak.
  • Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan urusan Seksi Pemenuhan Hak Anak lingkup Pengembangan Kelembagaan anak dan Pemenuhan Hak Anak.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
  • Kelompok Jabatan Fungsional