UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri HilirKedudukan dan Susunan Organisasi
Kepala UPTD PPA mempunyai tugas untuk memimpin, mengoordinasikandan mengendalikan UPTD dalam menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala UPTD PPA mempunyai fungsi sebagai berikut:
- mengoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan penyelenggaraan layanan di UPTD;
- menyusun program kerja UPTD;
- menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus;
- mengevaluasi hasil kerja UPTD;
- membina dan meningkatkan kemampuan para pegawai dalam lingkungan UPTD;
- melaksanakan administrasi UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.
2. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
3. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
4. penyiapan bahan administrasi sumber daya manusia;
5. pelaksanaan ketatausahaan dan pencatatan data korban;
6. pelaksanaan kerumahtanggaan; dan7. pelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. Kelompok Jabatan Fungsional