Tentang Kami

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir menangani dua Urusan Pemerintahan yaitu Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilr Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 47 tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.

Awalnya Urusan Pemberdayaan Perempuan merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yaitu Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Urusan Keluarga Berencana bagian dari Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir. Kemudian pada Tahun 2009 Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana bergabung menjadi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir. Dikeluarkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 09 Tahun 2010 tanggal 14 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kantor Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir hingga sampai tahun 2016 menjadi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir.